Showing posts with label MAKALAH. Show all posts

Wednesday 24 May 2017

thumbnail

Makalah Agama Islam "Ibadah haji dan umroh"




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani. Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam  pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.      Ibadah Haji
a.       Apa pengertian dari Haji ?
b.      Bagaimana Hukum  ibadah Haji ?
c.       Apa saja Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji ?
d.      Bagaimana cara pelaksanaan Haji ?
e.       Hikmah Ibadah Haji ?
2.      Ibadah Umroh
a.       Apa Pengertian Umroh ?
b.      Apa saja Syarat, Rukun dan  Wajib Umroh ?
c.       Bagaimana cara pelaksanaan Umroh ?

3.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan dalam  pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1.      Menjelaskan dan Memahami tentang pengertian ibadah Haji dan Umroh
2.      Menjelaskan dan Memahami tentang Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji dan Umroh
3.      Menjelaskan dan Memahami tentang Bagaimana cara pelaksanaan Haji dan Umroh
4.      Menjelaskan dan Memahami tentang Hikmah melaksanakan Haji dan Umroh
5.      Memberikan kesimpulan dari inti pembahasan


BAB II
PEMBAHASAN

1.      IBADAH HAJI

a.      Pengertian Ibadah Haji
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.

Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun. Allah SWT berfirman :

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)

Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.

Maka makna Hajjul baiti menurut syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.

Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)

b.      Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

Dalil / perintah tentang ibadah Haji :
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)

2.      Hadits
"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331))
"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merinta-nginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).) 
c.       Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Kuasa (mampu}

3.      Rukun Haji
a.       Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
b.      Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
c.       Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
d.      Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
e.       Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
f.        Tertib yaitu berurutan

3. Wajib Haji
a.       Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
b.      Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
c.       Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
d.      Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
e.       Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
f.        Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
g.       Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.

4. Sunat Haji
a.       Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
b.      Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
c.       Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
d.      Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e.       bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.        thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
g.       berpakaian ihram dan serba putih.
h.       berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

d.      Cara Pelaksanakan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
a.       Mandi dan berwudlu
b.      Memakai kain ihram kembali
c.       Shalat sunat ihram dua raka’at
d.      Niat haji :
Labbaika Allahumma Bihajjatin
e.       Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika                       Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.

2. Di Arafah
a.       waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
b.      menunggu waktu wukuf
c.       wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
·        Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
·        waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
·        Doa wukuf
d.      Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
·        Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
·        Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a

3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
a.       Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
b.      Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
c.       Menuju Mina

4. Di Mina
a.       Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
b.      Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
c.       Waktu melempar jumroh
·        melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
·        melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
§         Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
§         Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
§         Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
§         Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
§         Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
§         Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
Ø      Masalah Mabit di Mina
Ø      Masalah melontar jumroh
a)      melontar malam hari
b)      melontar dijamakkan
c)      tertunda melontar jumroh Aqobah
d)      mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
a.       Thawaf Ifadah
b.      Thawaf Wada
c.       Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.

e.      Hikmah Ibadah Haji
Ø      Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :
Ø      Dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan dirinya (hedonis).
Ø      Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme (tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai penghayatan yang mendalam, diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
Ø      Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari langit.
Ø      Wukuf diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Ø      Melempar jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
Ø      Bermalam di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya bekerja  sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.
Ø      Dalam tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.
Ø      Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang sangat leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya tidak ditentukan. (Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)


2.      IBADAH UMROH

  1. Pengertian Umroh
Umroh menurut bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.

Pada Istilah teknis syari’ah, Umroh berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakaiihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

2.      Syarat, Rukun dan  Wajib Umroh

a.      Syarat

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
1.      Beragama Islam
2.      Baligh, dan berakal
3.      Merdeka
4.      Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
5.      Ada mahram (khusus bagi wanita)

b.      Rukun

Rukun umrah adalah :
1.      Ihram, berniat untuk memulai umrah
2.      Thawaf
3.      Sai

c.       Wajib

Adapun wajib umrah adalah:
1.      Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
2.      Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut

·         Keterangan:
1.      Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
2.      Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM
3.      Bersetubuh sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing

3.      Cara Pelaksanakan Umroh
            Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
1)      Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2)      Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3)      Niat umrah dalam hati, ketika sampai di miqot ( batas daerah tanah suci ) sholat sunah dua rokaat dan mengucapkan Labbaika Allahumma 'umrotan atau Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
4)      Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
5)      Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
6)      Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
7)      Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
8)      Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
9)      Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
10)  Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
11)  Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
12)  Dengan demikian selesai sudah amalan umrah


BAB III
PENUTUP


1.      Kesimpulan 
1)      Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2)      Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3)      Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4)      Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5)      Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
6)      Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.

2.      Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun di kemudian hari.




Berikut ini saya sediakan file doc/word nya dan pptnya
silahkan download dibawah ini
Word 
>> Download<< atau >> Download Here <<